Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan
Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan

Kamis, 14 Jan 2021 | 08:07:45 WIB - Oleh Administrator


KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dengan transportasi laut selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021. Aturan ini berjalan beriringan dengan aturan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan transportasi laut seperti dirangkum Kompas.com:

Wajib terapkan protokol kesehatan

Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi; jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan harus berupa masker kain tiga lapis atau masker medis. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat untuk penumpang ke Pulau Bali

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus. Dokumen tersebut meliputi identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Penumpang juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat untuk penumpang selain ke Pulau Bali

Syarat ini berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di Pulau Jawa, antarpelabuhan di dalam Pulau Jawa, atau antar pelabuhan lainnya selain pelabuhan di Pulau Jawa dan Bali.

Di antaranya wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi juga tidak wajib menyerahkan syarat tersebut. Namun, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak atau random test oleh Satgas Covid-19 Daerah jika diperlukan. Ketentuan syarat tes ini juga tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila berdasarkan uji RT-PCR atau rapid test antigen penumpang dengan hasil negatif/non reaktif tapi menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan RT-PCR Test atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan dari SE sebelumnya

Aturan baru yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2021.

Beberapa perbedaan tersebut salah satunya dalam SE lama tertera aturan mengenai perjalanan untuk penumpang yang berasal dari luar negeri. Sementara dalam SE baru, tidak tertera aturan tersebut karena pintu masuk Indonesia untuk pengunjung dari luar negeri sedang ditutup. Lalu, dalam aturan lama tertera pula untuk penumpang ke selain Pulau Bali maka masih bisa menunjukkan syarat surat bukti negatif Covid-19 dalam bentuk rapid test antibodi atau rapid test antigen atau RT-PCR. Dalam aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak disebut lagi. Masa berlaku tes tersebut pun berbeda. Untuk tujuan Pulau Bali, Pulau Jawa, dan daerah lainnya dalam aturan baru sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara dalam aturan lama, masa berlaku hasil RT-PCR, rapid test antigen, atau rapid test antibodi maksimal 14 hari saja.