2.png)
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang biasanya merugikan keuangan negara, masyarakat, atau institusi tertentu.
Contoh Bentuk Korupsi:
-
Suap (gratifikasi yang tidak dilaporkan)
-
Penggelapan uang negara
-
Manipulasi anggaran atau proyek
-
Nepotisme atau kolusi dalam pengadaan barang dan jasa
-
Pemotongan dana bantuan sosial
Dasar Hukum di Indonesia:
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dampak Korupsi:
-
Menghambat pembangunan
-
Merusak kepercayaan publik
-
Memperbesar kesenjangan sosial
-
Menurunkan kualitas pelayanan publik