STOP KORUPSI

Rabu, 30 Jul 2025 | 10:44:36 WIB - Oleh Administrator


Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang biasanya merugikan keuangan negara, masyarakat, atau institusi tertentu.

Contoh Bentuk Korupsi:

  • Suap (gratifikasi yang tidak dilaporkan)

  • Penggelapan uang negara

  • Manipulasi anggaran atau proyek

  • Nepotisme atau kolusi dalam pengadaan barang dan jasa

  • Pemotongan dana bantuan sosial

Dasar Hukum di Indonesia:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dampak Korupsi:

  • Menghambat pembangunan

  • Merusak kepercayaan publik

  • Memperbesar kesenjangan sosial

  • Menurunkan kualitas pelayanan publik