JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 pedagang di enam pasar tradisional di DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19. Data itu tercatat oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) per Kamis (11/6/2020) pukul 10.00 WIB. "Data Pedagang Pasar Terdampak Covid-19 di Jakarta 51 orang," ujar Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Sebanyak 51 pedagang pasar yang positif ini diketahui berdasarkan hasil dari pemeriksaan swab. Sebelumnya mereka menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif Covid-19. Berikut rinciannya berdasarkan data IKAPPI:
- Pasar Perumnas Klender: 20 pedagang
- Pasar Mester Jatinegara: 1 pedagang
- Pasar Serdang Kemayoran: 9 pedagang
- Pasar Kedip, Kebayoran Lama: 2 pedagang
- Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih: 14 pedagang
- 6. Pasar Induk Kramat Jati: 5 pedagang
Adapun, berdasarkan data pada Rabu (10/6/2020) kemarin, sebanyak 439 pedagang di 89 pasar di berbagai daerah positif Corona. "Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di beberapa provinsi, dan beberapa daerah telah menjalani rapid test Atau swab di pasar," tambahnya. Pengelola pasar sebelumnya diingatkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Seperti disampaikan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar. Ia meminta seluruh pengelola pasar di Jakarta Timur agar selalu memperketat aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Anwar mengingatkan kepada para kepala pasar agar tidak melonggarkan protokol kesehatan meskipu DKI Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Anwar menegaskan bahwa kepala pasar harus mematuhi protokol kesehatan penanaganan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan lainnya. Sebab, pasar dinilai menjadi tempat yang memiliki potensi penyebaran Covid-19. "Saya minta kepala pasar peduli dengan pasar dan pedagangnya. Sebab, yang dekat dengan warga sekitar pasar, ya kepala pasar. Minimal ada tempat cuci tangan, masker, disinfektan dan Iainnya," ujar Anwar. Ia bahkan mendorong penutupan sementara pasar yang pedagangnya positif Covid-19. Adapun Direktur Teknik Perumda Pasar Jaya Dono Pratomo mengatakan, penutupan pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau kami pada prinsipnya mengikuti arahan Gubernur. Karena pada prinsipnya penutup pasar itu adalah kendali dari Pak Gubernur," ujarnya Dono ketika diwawancarai, Selasa (9/6/2020). Menurut dia, PD Pasar Jaya sudah mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, khususnya di area pasar. Untuk pedagang yang sudah dinyatakan positif Covid-19, lanjut Dono, tentunya harus menjalani perawatan atau isolasi mandiri seusai arahan petugas kesehatan. Pihaknya juga secara tegas menyatakan bahwa pedagang yang dinyatakan terpapar virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) tidak akan diizinkan berdagang di pasar. "Jika memang sudah dinyatakan positif Covid-19 tentu harus diisolasi. Sehingga, mohon maaf, mereka (sementara) tidak bisa lagi datang ke pasar," ungkapnya. Dono mengaku pihaknya terus memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung dalam hal menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker hingga tetap menjaga jarak fisik atau physical distancing ketika berada di area pasar.