Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan Sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia seperti Palembang, Batam, Ternate dan Surabaya, Kamis (30/03).
Di Palembang, Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Bina Investasi Infrastruktur Ober Gultom dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa peran pemerintah daerah sangatlah penting dalam mendorong pembangunan di daerah masing-masing.
"Selanjutnya pemerintah provinsi bertanggung jawab melanjutkan sosialisasi Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ke pemerintah kota/kabupaten untuk memajukan sektor konstruksi sesuai peraturan yang berlak", ujar Ober.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstruksi Dudi Suryo Bintoro menyampaikan paparan Sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada seluruh perwakilan pemerintah provinsi/kota/kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.
"Tenaga kerja konstruksi Indonesia harus di lindungi pada kancah persaingan global dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikat yang sah sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja konstruksi asing" jelas Dudi.
Dudi menambahkan bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin saja ditemui dalam penyelenggaraan konstruksi. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sengketa tersebut pertama-tama diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
Jika tidak berhasil kontrak kerja konstruksi harus disesuaikan berdasarkan perjanjian yang tercantum. Penyelesaian sengketa dapat melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang dibentuk melalui dewan sengketa, dimana anggotanya harus profesional dan Netral atau membuat tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak yang bersengketa.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, tahun lalu bahwa RUU Jasa Konstruksi (yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017) telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Perubahan yang pertama adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Ketiga, adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Empat, adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Terakhir, adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
Diharapkan melalui sosialisasi undang-undang no 2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. Dan Kebutuhan daerah masing-masing dapat di sampaikan sehingga di tahun 2018 kita bisa menyelaraskan visi dan misi di pusat dan daerah demi pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Dri/tw)http://www.pu.go.id