Pemerintah Klaim, Lewat PP 19/2021, Pengadaan Tanah bagi PSN Makin Mulus
Pemerintah Klaim, Lewat PP 19/2021, Pengadaan Tanah bagi PSN Makin Mulus

Senin, 22 Mar 2021 | 08:09:58 WIB - Oleh Administrator


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diklaim dapat memudahkan proses pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan hal itu dalam siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021). "PP yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan dan kemudahan pengadaan tanah untuk PSN," tutur Arief. Dia menjelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. Menurut Arief, pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur.

Sehingga, dalam perencanaan merupakan hal terpenting agar tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar. Lalu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengungkapkan, tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Selain itu, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait. "Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data dalam dokumen," terang Arie. Jika PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mulai berlaku, maka tahapan penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan beleid tersebut. Untuk diketahui, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan tindakalnjut dari disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut itu salah satunya adalah proyek infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah agar mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.