Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melalui Sekretariat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Negara. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Anggrek dan dihadiri oleh pegawai di lingkungan DPUTR Pati.
Tujuan sosialisasi ini adalah supaya ASN memahami dan melaksanakan ketentuan Pakaian Dinas dengan penuh tanggung jawab. Tujuan kedua adalah agar mendapatkan pemahaman menyeluruh sehingga dapat menginternalisasi penggunaan pakaian dinas di lingkungan DPUTR Kabupaten Pati.
Dengan ditetapkannya Perbup yang terbaru ini, maka mencabut Perbup Pati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang beberapa hal, antara lain :
- Tujuan Penggunaan Pakaian Dinas
Untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, dan mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
- Jenis Pakaian Dinas ASN
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Pati:
- PDH (Pakaian Dinas Harian)
- PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada Perangkat Daerah tertentu
- PSL (Pakaian Sipil Lengkap)
- PDH Camat dan Lurah
- PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurah
- Pakaian Seragam Batik KORPRI
- Pakaian Adat/Tradisional
- Pakaian Seragam Olahraga
- Penggunaan PDH
PDH adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
PDH terdiri atas :
- PDH warna khaki, dipakai pada hari Senin
- PDH kemeja putih, celanaa/rok hitam, dipakai pada hari Rabu
- PDH batik motif Mina Tani, dipakai pada hari Selasa
- PDH batik/tenun/lurik khas daerah, dipakai pada :
- Hari batik nasional
- Hari Kamis minggu kedua, keempat & kelima setiap bulan
- Hari Jumat
- Penggunaan Pakaian Adat / Tradisional
Pakaian Adat/Tradisional terdiri atas :
- Pakaian Adat/Tradisional Daerah digunakan pada hari Kamis minggu pertama setiap bulan dan setiap tanggal 7 Agustus pada peringatan hari jadi Daerah.
- Pakaian Adat/Tradisional Nusantara digunakan pada hari Kamis minggu ke-3 setiap bulan
- Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
- Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, Kepada Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
Dengan demikian diharapkan seluruh pegawai DPUTR Pati mempunyai integritas & komitmen tinggi, berpenampilan bersih dan menarik, serta menjadi teladan dan terbentuk citra positif sebagai pelayan publik.