Pada hari Selasa 17 Mei 2022, dalam rangka melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melakukan sosialisasi tentang Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan Tema Proses Perizinan Berusaha setelah Masa Transisi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Anggrek DPUTR Kabupaten Pati dengan zoom meeting.
Dalam Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Jasa Konstruksi Eko Tondi Setiawan, S.E. dan dihadiri juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen DPUTR Kabupaten Pati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa DPUTR Kabupaten Pati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pati dan Staf Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Pati. Menurut Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati Kristina Inti, S.T., M.M kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu kewenangan DPUTR Kabupaten Pati selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas dalam mengurusi jasa konstruksi, sehingga dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Pati bisa sesuai dengan Visi Bupati Pati yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik” dan Misi Bupati Pati nomor 7 yaitu “Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah (Infrastruktur Daerah)”.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Bidang II Ir, Agus Gendroyono, ST., M.T., menurut beliau Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan komitmen perizinan berusaha berbasis risiko, kewenangan pemerintah pusat terkait proses sertifikasi berpedoman dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 30 yaitu setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh pemerintah pusat. Beliau juga menjelaskan berbagai aspek seperti perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dalam pasal 10 ayat 2 huruf b berupa NIB dan sertifikat standar. Sertifikat Standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi SBU konstruksi, sertifikat kompetensi kerja (SKK ) Konstruksi dan Lisensi. Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor jasa konstruksi termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi. Komponen evaluasi kewajaran harga meliputi analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), bukti harga satuan dasar dan perhitungan kuantitas/koefisien. Kriteria pemenuhan kemampuan badan usaha meliputi penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersedian Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), penyediaan peralatan konstruksi, penerapan sistem manajemen mutu, penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Kriteria pemenuhan kemampuan badan usaha pada ketersediaan peralatan yakni penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum. Sertifikat kompetensi kerja (SKK) bagian dari perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi. Tenaga kerja konstruksi sesuai pasal 28 yakni sumber daya manusia harus mempekerjakan TKK yang memenuhi standar kompetensi kerja, TKK terdiri atas kualifikasi operator teknisi atau analisis dan ahli, TKK wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang telah dicatat melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi, sertifikat kompetensi kerja konstruksi sesuai dengan klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi jabatan dan sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang diterbitkan LSP yang diberi Lisensi oleh lembaga independen yang diatur dengan peraturan perundang undangan bidang keprofesian diakui sebagai sertifikat kompetensi kerja. Alur bisnis proses pengajuan SKK (Sertifikat kompetensi kerja) terjadi perubahan sesuai dengan NSPK baru PP Nomor 5 tahun 2021 Pasal 101 dan 102 dan proses sertifikasi dilaksanakan oleh LSP( Lembaga Sertifikasi Profesi) berlisensi dan tercatat di LPJK.
DIharapkan dengan adanya sosialisasi ini pemahaman terkait cara permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Baik pihak pengguna, penyedia jasa dan pokja yang mampu menguasai perannya masing-masing di dalam proses penyelenggaraan jasa konstruksi.