JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, realisasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2021 telah mencapai Rp 5,1 triliun dari total pagu Rp 149,81 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (21/1/2021). "Saat ini, realisasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 5,1 triliun atau 3,43 persen dari total anggaran dengan progres fisik sebesar 6,17 persen," tutur Basuki. Rinciannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 4,1 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) 2,3 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 771,9 miliar, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 141 miliar, Ditjen Perumahan senilai Rp 30,4 miliar, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 759 juta, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebesar Rp 527 juta.
Basuki memperkirakan, penyerapan anggaran Kementerian PUPR hingga akhir Januari mencapai 14,8 triliun. Besaran anggaran tersebut sama dengan 9,9 persen dari total TA 2021 Kementerian PUPR senilai Rp 149,8 triliiun. Sementara pada Kuartal I, serapan anggaran Kementerian PUPR diperkirakan mencapai Rp 29,9 triliun atau 20 persen dari total pagu tahun 2021. Adapun total pagu anggaran Kementerian PUPR terdiri dari belanja modal, barang, dan pegawai. Rinciannya, belanja modal sebesar Rp 97,3 triliun atau 64,9 persen dari total APBN TA 2021, belanja barang senilai Rp 49,5 triliun atau setara 33,1 persen, dan belanja pegawai sebanyak Rp 2,9 triliun atau menyumbang 2 persen.
Basuki melanjutkan, gabungan anggaran belanja modal dan barang senilai Rp 146,8 triliun ini terdiri dari belanja non-operasional sebesar Rp 144,2 triliun. Dana belanja non-operasional itu digunakan melalui tender ( lelang) proyek sebesar Rp 109,2 triliun dan non-lelang sebesar Rp 35 triliun. Untuk dana melalui lelang proyek ini sudah termasuk belanja infrastruktur yang akan dihibahkan ke pemerintah daerah ( Pemda) dan masyarakat. Sedangkan, dana non-lelang digunakan untuk pembayaran eskalasi, tunggakan, serta pembebasan tanah. Selama periode Desember 2020 hingga Maret 2021, Kementerian PUPR akan melakukan penandatanganan kontrak sebanyak 4.694 paket. Rinciannya, Desember 2020 sebanyak 209 paket senilai Rp 2,1 triliun, Januari 2021 sebanyak 1.731 paket senilai Rp 18,1 triliun, Februari 2021 sebanyak 1.133 paket senilai Rp 8,1 triliun, serta Maret 2021 sebanyak 1.621 paket senilai Rp 17,2 triliun.