Jakarta, Kompas.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pembangunan infrastruktur terus berkomintmen dalam penggunaan produk-produk dalam negeri seperti material dan peralatan kontruksi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan infrastruktur bangunan.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ir. Dr. M. Basuki Hadimuljono, dalam membangun infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri dan jika menggunakan produk dari luar, pabrik produksinya harus di Indonesia. Tujuan dari hal ini yakni menjaga roda ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Ir. Dr. M. Basuki Hadimuljono juga mengatakan dari pagu anggaran TA 2022 sebesar 100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2022 sebesar 80,48 triliun.Pengadaan tersebut digunakan untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 kilometer pengendali banjir dan pengaman pantai 2,86 meter kubik per detik air baku, 9,2 kilometer jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 meter jembatan, 1.072 meter flyover, Spam 1.637 liter per detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu, 5.141 unit rusun, 1.823 unit rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.
Dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sektoral. Saat ini terdapat 141 penyedia untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa, termasuk penandatangan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) sektoral pada 10 Febuari 2022 dengan 41 penyedia. Mereka terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Prevervasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase produk IPA struktur baja berkapasitas 5-40 liter per detik, dan 1 penyedia untuk etalase produk Rumah Uggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penguatan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yaitu permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 18 tahun 2018 tentang pemanfaatan aspal buton untuk mendorong keterlibatan stakeholder lokal dalam pengelolaan Material dan Peralatan Kontruksi (MPK) dalam negeri, permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia untuk mengingkatkan keterlibatan dan melindungi Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) nasional, Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) lokal, dan Pemanfaatan Material dan Peralatan Kontruksi (MPK), permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 7 tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Kontruksi (SDMPK) untuk bahwa SDMPK yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, surat menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) mengenai intruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material /bahan produk dalam negeri dan surat menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada menteri perindustrian (8 Febuari 2021) tentang permohonan dukungan mengenai pelarangan penggunaan SNI 7614:2010 pada sektor kontruksi.